Sopir Truk Residivis Edarkan Sabu di Boyolali, Dibekuk saat Hendak Tempel Paket
Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:05 WIB
Kasat Resnarkoba Polres Boyolali Iptu Agung Muryo Atmodjo mengatakan barang bukti yang diamankan merupakan dua paket sabu siap edar.
"Saat kami melakukan upaya kepolisian, kami mendapati dua klip besar masing-masing seberat 5 gram sehingga total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 10,04 gram," kata Agung.
Menurut dia, AS merupakan residivis kasus narkotika yang pernah ditangkap Polres Grobogan pada 2021.
"Tersangka AS adalah residivis kasus narkoba. Yang bersangkutan merupakan sopir lintas provinsi dan sering mendapatkan sabu dari luar pulau untuk kemudian dibawa pulang," ujarnya.
Editor : Tata Rahmanta