Polres Bantul Ungkap Peredara Pil Sapi, 1.053 Butir Diamankan
Senin, 03 Agustus 2026 | 20:25 WIB
Dari hasil penggeledahan di rumah APM, polisi menyita 1.040 butir pil Y dan uang tunai Rp70 ribu yang diduga hasil penjualan serta ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.053 butir pil,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, APM mengakui telah menjual 20 butir. Sisanya belum terjual dan keburu tertangkap. Pelaku akan dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara status hukum MMI masih didalami oleh pihak kepolisian.
Editor : Tata Rahmanta