Terbongkar! Tambang Ilegal Lereng Merapi Seret Nama Kades di Boyolali
BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Kasus dugaan penambangan ilegal di lereng Gunung Merapi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Boyolali, memasuki tahap prapenuntutan. Dalam perkara yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya diduga merupakan kepala desa (kades) di Kecamatan Tamansari berinisial MR.
Penertiban tambang ilegal itu dilakukan Bareskrim Polri pada pertengahan Juni 2026. Dari lokasi, penyidik mengamankan tiga alat berat jenis ekskavator serta sejumlah truk yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan tanpa izin.
Informasi yang dihimpun, tiga ekskavator tersebut kini dititipkan di halaman belakang Satlantas Polres Boyolali. Sementara sejumlah truk barang bukti diparkir di Mapolsek Boyolali.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Ridwan Ismawanta, membenarkan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim Polri terkait perkara tersebut.
"Bahwa perkara tersebut sudah masuk SPDP kita. Dan perkara tersebut masih dalam tahap pratut (pra penuntutan) di Kejaksaan Tinggi," kata Ridwan saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).
Menurut Ridwan, saat ini jaksa masih meneliti kelengkapan berkas perkara, baik syarat formil maupun materiil sebelum perkara dinyatakan lengkap.
"Masih dilaksanakan pratut. Dicek kelengkapan formil dan materiil," ujarnya.
Ridwan mengungkapkan, terdapat dua tersangka dalam perkara tersebut. Salah satunya berinisial MR yang diduga menjabat sebagai kepala desa di Kecamatan Tamansari.
"Tersangkanya dua orang. Salah satunya MR," ucapnya.
Meski demikian, Kejari Boyolali belum merinci pasal yang disangkakan maupun status penahanan kedua tersangka karena proses prapenuntutan masih berlangsung.
"Saya kurang monitor. Tapi yang jelas Kejari Boyolali sudah menerima SPDP kasus tambang ilegal tersebut," tandas Ridwan.
Editor : Tata Rahmanta