Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Edarkan Psikotropika, 2 Warga Bantul Ditangkap Simpan 160 Butir Obat Terlarang
Advertisement . Scroll to see content

Simpan Obat Berbahaya, Pemuda di Bantul Ditangkap Polisi

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:08 WIB
  • author Kuntadi
Simpan Obat Berbahaya, Pemuda di Bantul Ditangkap Polisi
Barang bukti jaket dan obat-obat berbahaya yang disita Petugas Satresnarkoba Polres Bantul. (Foto: istimewa)

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka tidak dapat menunjukkan izin maupun resep dokter atas kepemilikan psikotropika tersebut. Obat ini dibeli dari rekannya berinisial DS di kawasan Jetis, Kota Yogyakarta.

“Kasus ini masih dikembangkan. Kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran obat-obat berbahaya agar menginformasikan kepada polisi,” katanya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor: Tata Rahmanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut