Simpan Obat Berbahaya, Pemuda di Bantul Ditangkap Polisi
Rabu, 15 Juli 2026 | 08:08 WIB
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka tidak dapat menunjukkan izin maupun resep dokter atas kepemilikan psikotropika tersebut. Obat ini dibeli dari rekannya berinisial DS di kawasan Jetis, Kota Yogyakarta.
“Kasus ini masih dikembangkan. Kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran obat-obat berbahaya agar menginformasikan kepada polisi,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor : Tata Rahmanta