get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Jalan Wates, Pengendara Motor Tewas

Simpan Obat Berbahaya, Pemuda di Bantul Ditangkap Polisi

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:08 WIB
header img
Barang bukti jaket dan obat-obat berbahaya yang disita Petugas Satresnarkoba Polres Bantul. (Foto: istimewa)

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka tidak dapat menunjukkan izin maupun resep dokter atas kepemilikan psikotropika tersebut. Obat ini dibeli dari rekannya berinisial DS di kawasan Jetis, Kota Yogyakarta.

“Kasus ini masih dikembangkan. Kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran obat-obat berbahaya agar menginformasikan kepada polisi,” katanya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut