Simpan Obat Berbahaya, Pemuda di Bantul Ditangkap Polisi
BANTUL iNewsboyolali.id - Jajaran Satresnarkoba Polres Bantul menangkap BA (24) warga Kota Yogyakarta yang kedapatan menyimpan obat-obat berbahaya. Petugas menyita 24 tablet Alprazolam yang disimpan dalam saku jaketnya.
“Pelaku ditangkap Senin (13/7/2026) di wilayah Tirtonirmolo,” kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto, Rabu (15/6/2026).
Kasus peredaran obat berbahaya ini terungkap dari informasi masyarakat, yang menyebut kawasan depan Indomaret Kasongan kerap dijadikan lokasi transaksi obat keras golongan psikotropika. Berbekal informasi ini petugas melakukan penyelidikan.
Petugas akhirnya melihat seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan berdiri di seberang jalan. Personel kemudian mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Saat digeledah, petugas menemukan 14 tablet Alprazolam dalam kemasan biru dan 10 tablet Alprazolam dalam kemasan silver yang disimpan di dalam saku jaketnya.
“Tersangka dan barang bukti kemudian kami amankan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka tidak dapat menunjukkan izin maupun resep dokter atas kepemilikan psikotropika tersebut. Obat ini dibeli dari rekannya berinisial DS di kawasan Jetis, Kota Yogyakarta.
“Kasus ini masih dikembangkan. Kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran obat-obat berbahaya agar menginformasikan kepada polisi,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor : Tata Rahmanta