get app
inews
Aa Text
Read Next : Kunjungi Ponpes di Boyolali, Wapres Gibran Disambut Meriah hingga Bagikan Bantuan untuk Warga

Buntut Dugaan Pelecehan Seksual, Bupati Boyolali Nonaktifkan Camat Boyolali Kota

Senin, 13 Juli 2026 | 23:16 WIB
header img
Sekda Boyolali M. Syawalludin didampingi Inspektorat, BKPSDM, dan DP2KBP3A saat memberikan keterangan pers, Senin (13/7/2026). (Foto: Istimewa).

Dengan diterbitkannya SK tersebut, D tidak lagi memiliki kewenangan sebagai Camat Boyolali Kota. Namun, Syawalludin menegaskan status pemberhentian itu masih bersifat sementara hingga seluruh proses pemeriksaan disiplin dan proses hukum selesai.

"Secara aturan normatif kepegawaian, kita tidak boleh langsung memecat secara permanen tanpa melalui prosedur pemeriksaan berkala dari Inspektorat, apalagi jika belum ada keputusan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan," jelasnya.

Dia menambahkan, dugaan perbuatan yang dilakukan D berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut