Buntut Dugaan Pelecehan Seksual, Bupati Boyolali Nonaktifkan Camat Boyolali Kota
BOYOLALI,iNews Boyolali.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali resmi memberhentikan sementara Camat Boyolali Kota berinisial D dari jabatannya. Keputusan tersebut diambil menyusul mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mantan karyawati berinisial TA (19).
Keputusan itu diumumkan Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, M. Syawalludin, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (13/7/2026). Turut hadir mendampingi Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPSDM), serta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Boyolali.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten, khususnya Pak Bupati, kami sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh salah satu oknum pejabat Boyolali tersebut atas adanya laporan dari Saudari TA," kata Syawalludin.
Menurutnya, keputusan pemberhentian sementara tersebut merupakan hasil pembahasan lintas organisasi perangkat daerah yang dilakukan pada Kamis (9/7/2026). Langkah itu diambil sebagai bentuk respons terhadap keresahan masyarakat sekaligus memberikan kepastian proses penanganan kasus.
Pada Senin pagi, Inspektorat telah melakukan pemeriksaan terhadap D. Seusai pemeriksaan, Pemkab Boyolali langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara.
"Hari ini, Senin tanggal 13 Juli, sikap tegas Pak Bupati resmi dijatuhkan. Per hari ini oknum yang bersangkutan resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Camat Boyolali Kota," ujarnya.
Dengan diterbitkannya SK tersebut, D tidak lagi memiliki kewenangan sebagai Camat Boyolali Kota. Namun, Syawalludin menegaskan status pemberhentian itu masih bersifat sementara hingga seluruh proses pemeriksaan disiplin dan proses hukum selesai.
"Secara aturan normatif kepegawaian, kita tidak boleh langsung memecat secara permanen tanpa melalui prosedur pemeriksaan berkala dari Inspektorat, apalagi jika belum ada keputusan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan," jelasnya.
Dia menambahkan, dugaan perbuatan yang dilakukan D berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Untuk menjamin pelayanan publik tetap berjalan, Pemkab Boyolali menunjuk Asisten Administrasi Umum Sekda Boyolali, Ning Martuti, sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Camat Boyolali Kota mulai 13 Juli 2026.
Di sisi lain, Pemkab memastikan korban memperoleh pendampingan. DP2KBP3A melalui Bidang Perlindungan Anak telah melakukan asesmen serta memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan sejak pekan lalu.
"Pendampingan ini bertujuan memberikan perlindungan dari segala bentuk ancaman atau intimidasi, memberikan bantuan psikologis, serta menyiapkan solusi lain yang diperlukan korban," katanya.
Berdasarkan hasil pendampingan, korban menolak permintaan maaf dari terlapor dan meminta proses hukum tetap dilanjutkan.
Syawalludin juga meluruskan informasi yang sempat beredar di media sosial mengenai alasan "salah kirim" video. Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan keterangan awal dari terlapor saat proses klarifikasi dan bukan sikap maupun pembelaan dari Pemkab Boyolali.
"Saya hanya menjelaskan hasil klarifikasi awal dari terlapor. Jadi, bukan saya yang melindungi atau membenarkan alasan tersebut. Mohon tidak dipelintir karena masalah ini sangat sensitif," tegasnya.
Dia menegaskan Pemkab Boyolali berkomitmen mengawal proses penegakan disiplin ASN sekaligus mendukung proses hukum pidana yang saat ini ditangani kepolisian.
"Ini adalah komitmen Pemerintah Kabupaten Boyolali untuk menciptakan lingkungan kerja dan pelayanan publik yang aman, inklusif, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum D, Joko Mardianto, menyatakan kliennya sebenarnya telah menyiapkan surat pengunduran diri sebelum menerima SK pemberhentian dari Bupati Boyolali.
"Jadi pada prinsipnya, Pak Camat itu dengan legawa memilih untuk mengundurkan diri atas permasalahan yang saat ini sedang dihadapi. Beliau sudah berniat mengundurkan diri terlebih dahulu, tetapi suratnya belum sampai ke tangan Bupati karena SK pemberhentian dari Pak Bupati sudah keluar lebih dulu. Meski demikian, surat pengunduran diri tersebut kini sudah resmi disampaikan," ujar Joko.
Editor : Tata Rahmanta