get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Boyolali Bongkar 33 Kasus Narkoba dan Amankan 46 Tersangka

4 Pelaku Pengeroyokan Brutal dan Pembakaran Motor di Boyolali Ditangkap Polisi

Selasa, 07 Juli 2026 | 08:35 WIB
header img
Sepeda motor korban terbakar di tengah jalan Solo-Semarang, Bayundono, Rabu (17/ 6/2026). Foto: tangkapan layar.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang hangus terbakar, jaket komunitas yang digunakan saat beraksi, serta celana latihan kelompok silat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau pidana denda kategori V.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut