4 Pelaku Pengeroyokan Brutal dan Pembakaran Motor di Boyolali Ditangkap Polisi
BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Satreskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pengeroyokan brutal yang disertai pembakaran sepeda motor di Jalan Solo–Semarang, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali pada Rabu 17 Juni 2026 lalu. Empat pelaku berhasil ditangkap, satu di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Aksi para pelaku sempat terekam video amatir warga yang memperlihatkan salah satu pelaku berinisial AT membakar sepeda motor korban menggunakan bom molotov yang telah dipersiapkan dari rumah. Rekaman itu juga menunjukkan aksi penyerangan sekelompok orang terhadap korban di jalan raya.
Dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali pada Senin (6/72026) sore, Wakapolres Boyolali, Kompol Novilia Andrias Lio Kurniasih, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Boyolali.
"Satreskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pengeroyokan disertai pembakaran kendaraan. Empat pelaku telah diamankan dan satu di antaranya masih di bawah umur," ujar Kompol Novilia.
Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, menjelaskan peristiwa bermula saat korban bersama rekannya hendak menghadiri acara doa bersama di Boyolali. Namun saat melintas di Jalan Solo–Semarang Kilometer 14, korban dihadang dua kelompok pelaku hingga dikeroyok secara brutal.
"korban dipaksa berhenti, kemudian dipukul menggunakan balok kayu dan pipa besi. Beruntung korban berhasil melarikan diri dan bersembunyi di permukiman warga," jelas Kasatreskrim
Saat kembali ke lokasi setelah situasi dinilai aman, korban mendapati sepeda motornya telah dibakar menggunakan bom molotov. Selain itu, dompet berisi kartu identitas milik korban juga hilang setelah jok motor dirusak pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap empat tersangka berinisial AT, F, MZ, dan MG yang masih di bawah umur pada Kamis, 25 Juni 2026.
Menurut AKP Indrawan, AT berperan sebagai otak pengeroyokan sekaligus pelaku pembakaran motor menggunakan bom molotov. Sementara F menghentikan laju motor korban dengan menendangnya hingga terjatuh dan memukul kepala korban. MZ memukul punggung korban menggunakan balok kayu, sedangkan MG memukul korban menggunakan selang atau pipa air.
AKP Indrawan mengungkapkan aksi kekerasan tersebut dipicu rasa sakit hati, balas dendam, serta gesekan lama antarkelompok. Namun korban, Wahyu Febrianto, tidak mengetahui persoalan tersebut dan justru menjadi korban salah sasaran.
"Motif para pelaku adalah sakit hati dan balas dendam akibat konflik antarkelompok. Korban tidak terlibat dan menjadi korban salah sasaran," kata AKP Indrawan Wira Saputra.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang hangus terbakar, jaket komunitas yang digunakan saat beraksi, serta celana latihan kelompok silat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau pidana denda kategori V.
Editor : Tata Rahmanta