Begini Respons Jokowi Soal Penangguhan Penahanan Tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa Fitnah Ijazah
SOLO, iNewsBoyolali.id - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara mengenai langkah hukum terbaru dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu. Jokowi menanggapi santai keputusan penangguhan penahanan yang diberikan kepada dua tersangka utama, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa.
Menurut Jokowi, proses hukum sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum yang berwenang. Ia menegaskan bahwa keputusan untuk menangguhkan atau menahan seseorang merupakan wilayah domestik institusi kejaksaan yang harus dihormati.
"Itu kewenangan penuh dari kejaksaan, kita harus menghargai itu," kata Jokowi saat dijumpai di kediamannya, Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Selasa (23/6/2026).
Yang terpenting, kata Jokowi, adalah mengikuti proses hukum yang ada sampai di persidangan. Saat ditanya apakah kecewa dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) karena Roy Suryo dan dokter Tifa tidak ditahan, Presiden RI ke-7 ini kembali menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan kejaksaan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar