Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Eksekusi Rumah di Blora Ricuh, Pemilik Melawan hingga Dikeluarkan Paksa Petugas
Advertisement . Scroll to see content

Siasat Licik Tiga Bandit Pati: Sasar Motor Sport di Lokasi Hiburan Malam Todanan Blora

Kamis, 18 Juni 2026 | 19:34 WIB
  • author Heri Purnomo
Siasat Licik Tiga Bandit Pati: Sasar Motor Sport di Lokasi Hiburan Malam Todanan Blora
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin (Rompi Biru) menunjukan barang bukti kejahatan yang disita Polres Blora, Kamis (18/6). Foto: iNews

BLORA, iNewsBoyolali.id – Jajaran Polsek Todanan, Polres Blora, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di lokasi hiburan dangdut di Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan. Dua pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya diketahui sedang menjalani proses hukum di wilayah lain.

Kasus ini bermula dari hilangnya sepeda motor Honda CRF milik seorang pemuda berinisial YAS saat menonton pertunjukan dangdut "Romansa" di Dusun Kopen, Desa Ngumbul, pada Kamis (30/4/2026) malam.

Korban memarkirkan motornya sekitar 100 meter dari lokasi panggung dalam keadaan terkunci stang. Namun saat acara selesai sekitar pukul 22.30 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, melalui Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin menjelaskan, laporan korban yang masuk pada 2 Mei 2026 langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

"Komplotan ini terdiri dari tiga orang yakni MS (27), MA (32), dan S (42). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Pati. Dua tersangka saat ini telah diamankan di Polres Blora, sedangkan satu tersangka lainnya sedang menjalani proses hukum di Polres Rembang dalam perkara berbeda," ujarnya, Kamis (18/6/2026).

Dari hasil penyidikan diketahui para pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka S bertugas menyediakan kendaraan operasional dan alat kejahatan berupa kunci T serta memantau situasi di lokasi. Sementara MS berperan sebagai eksekutor yang merusak kunci motor dan membawa kabur kendaraan korban. Adapun MA bertugas membantu menjual hasil curian.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda CRF milik korban yang sempat dilepas pelat nomornya, satu unit mobil pick-up Mitsubishi Colt L300 yang digunakan mengangkut hasil kejahatan, satu unit telepon seluler, serta seperangkat kunci T.

Hasil pengembangan menunjukkan komplotan tersebut diduga merupakan spesialis curanmor lintas daerah. Selain beraksi di Blora, mereka juga diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah lain seperti Rembang, Grobogan, Kudus, dan Demak.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama menggunakan kunci palsu. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

 

 

Editor: Tata Rahmanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut