Mantan Satpam di Kulonprogo Kalap: Bobol 12 Rumah demi Sesuap Nasi Usai Kontrak Kerja Habis
Kamis, 18 Juni 2026 | 18:47 WIB
Tak hanya mengincar uang dan emas, BPP menyikat apa saja yang bisa diuangkan, seperti beras hingga ayam. Total kerugian dari belas rumah yang disasarnya ditaksir mencapai Rp 20 juta.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Editor: Tata Rahmanta