Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Kasus Kebakaran Terjadi di Kulonprogo, Kerugian Puluhan Juta
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Satpam di Kulonprogo Kalap: Bobol 12 Rumah demi Sesuap Nasi Usai Kontrak Kerja Habis

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:47 WIB
  • author Kuntadi
Mantan Satpam di Kulonprogo Kalap: Bobol 12 Rumah demi Sesuap Nasi Usai Kontrak Kerja Habis
Kapolsek Panjatan AKP Muji Untoro memberikan keterangan terkait ungkap kasus pencurian pada konferensi pers di Maplres Kulonprogo, Kamis (18/6/2026). (foto: istimewa)

KULONPROGO, iNewsBoyolali.id - Seorang mantan sekuriti (Satpam) berinisial BPP (28) warga Kalurahan Bojong, Kapanewon Panjatan, Kulonprogo diringkus jajaran Polsek Panjatan. Dia telah melakukan pencurian di 12 lokasi karena alasan ekonomi, usai menganggur setelah kontrak kerja berakhir.

Aksi BPP terhenti setelah petugas berhasil mengidentifikasi sidik jari dalam pencurian pada 25 Mei 2026 di Krembangan, Panjatan. Dalam aksi tersebut, pelaku menggasak perhiasan emas dan uang tunai senilai Rp 3,7 juta.

Kapolsek Panjatan, AKP Muji Untoro mengatakan, pelaku memanfaatkan keahliannya membaca situasi untuk menyasar rumah-rumah yang ditinggal kosong oleh pemiliknya. Modus pelaku dengan berpura-pura menawarkan barang, menanyakan alamat, atau meminta tolong dibelikan sesuatu saat bertemu korban. 

“Begitu korban lengah atau pergi, pelaku masuk lewat pintu belakang dengan cara mencongkelnya," ujar AKP Muji Untoro dalam konferensi pers di Mako Polres Kulonprogo, Kamis (18/06/2026).

BPP tergolong licik karena beberapa korbannya merupakan kenalan dan tetangganya sendiri. Dari hasil interogasi pelaku sudah membobol 12 rumah dalam rentang bulan Februari sampai Mei 2026. Sebanyak 10 rumah di antaranya berada di wilayah Panjatan, dan sisanya diluar Panjatan.

"Pelaku nekat melakukan aksi ini sejak kontrak kerjanya sebagai satpam habis dan menganggur. Hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," imbuh Kapolsek.

Tak hanya mengincar uang dan emas, BPP menyikat apa saja yang bisa diuangkan, seperti beras hingga ayam. Total kerugian dari belas rumah yang disasarnya ditaksir mencapai Rp 20 juta.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. 

Editor: Tata Rahmanta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut