2 Warga Kolombia Pakai Visa Liburan Malah Ngamen di Jalan, Imigrasi Bakal Deportasi
Rabu, 22 April 2026 | 16:16 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Muhammad Wahyudiantoro menyampaikan keduanya masuk ke Indonesia sebagai backpacker. Awalnya mereka masuk dari Batam pada 23 Maret 2026. Selanjutnya menempuh perjalanan ke Jambi, Palembang, Jakarta, dan Bandung dengan moda transportasi seadanya.
Mereka lalu tiba di Yogyakarta awal April lalu dan tidak lagi memiliki bekal uang yang cukup. Untuk memenuhi kebutuhan itulah mereka mengamen dan sudah sekitar sepekan dilakukan.
"Kami lakukan proses deportasi pada keduanya dan jika ditemukan bukti cukup adanya pelanggaran hukum, maka akan kami tindak sesuai aturan," katanya.
Editor : Tata Rahmanta