14 WNA Pencari Suaka Menetap di Jateng-DIY, Kanwil Imigrasi Perkuat Pengawasan
YOGYAKARTA, iNewsboyolali.id - Kantor Wilayah Direktorat Imigrasi (Kanwil Ditjendim) Jawa Tengah mencatat sebanyak 14 Warga Negara Asing (WNA) saat ini berstatus sebagai pengungsi di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mereka berasal dari negara-negara yang dilanda konflik.
Sebanyak 14 pengungsi ini tersebar dengan rincian 6 pengungsi di DIY dan 8 pengungsi di Jawa Tengah. Mereka berasal berasal dari Afghanistan, Yaman, dan Pakistan.
Kepala Kanwil Ditjenim Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, menjelaskan para pengungsi ini awalnya masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan biasa. Namun, lantaran kondisi negara asal yang tidak aman, mereka mengajukan status pengungsi resmi.
"Ada dua jenis pengungsi, salah satunya pengungsi mandiri yang secara finansial mampu. Mereka memiliki kewajiban untuk melapor ke instansi terdekat, namun hal ini sering kali tidak dilaksanakan. Inilah mengapa sinergi seluruh stakeholder sangat diperlukan," ungkap Haryono dalam pembentukan Forum Penanganan Deteni dan Pengungsi (FORKOPDENSI) DIY di Yogyakarta, Selasa (12/5/2026).
Haryono menyebut momen ini sebagai tonggak sejarah koordinasi di DIY karena melibatkan berbagai unsur mulai dari TNI/Polri, Kesbangpol, Basarnas, hingga Dinas Pendidikan dan Disdukcapil dalam satu forum yang terstruktur.
Kepala Kanwil Ditjenim DIY, Junita Sitorus, menegaskan bahwa FORKOPDENSI harus menjadi wadah pertukaran data yang dinamis dan bukan sekadar seremonial. Isu pengungsi sangat sensitif karena bersinggungan langsung dengan dinamika sosial dan hubungan internasional.
"FORKOPDENSI bukan sekadar forum formal. Saya ingin setiap dinamika, baik masalah administratif maupun potensi gangguan keamanan di lapangan, direspons dengan cepat dan terkoordinasi. Kita butuh sistem yang responsif agar keberadaan mereka tetap dalam koridor hukum dan nilai humanis," tegas Junita.
Junita juga mengingatkan bahwa meski para pengungsi ini memiliki hak perlindungan internasional, mereka secara tegas dilarang bekerja di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban hukum serta mencegah timbulnya kecemburuan sosial di tengah masyarakat lokal.
Editor : Tata Rahmanta