750 Guru Madrasah di Boyolali Suarakan Ketimpangan Kebijakan, Tuntut Kejelasan Status P3K
Sabtu, 04 April 2026 | 10:54 WIB
Fatoni menegaskan, hingga kini belum ada guru madrasah swasta yang diangkat menjadi P3K. Hal ini disebabkan belum adanya payung hukum yang secara tegas mengatur posisi guru swasta dalam regulasi tersebut.
“Permasalahan utama adalah belum adanya undang-undang yang mengatur secara jelas posisi guru madrasah swasta. Karena itu kami mendorong adanya revisi agar kami memiliki peluang yang sama,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya peran sekolah swasta dalam sistem pendidikan nasional, khususnya di bawah naungan Kementerian Agama. Menurutnya, tanpa sekolah swasta, beban pendidikan akan sepenuhnya ditanggung oleh sekolah negeri.
Editor : Tata Rahmanta