2 Pelaku Curas di Bantul Ditangkap Usai Rampas Motor
Selasa, 03 Februari 2026 | 22:49 WIB
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pleret, Ipda Windarto, mengatakan, usai menerima laporan langsung melakukan olah TKP. Mereka kemudian mengumpulkan rekaman CCTV di sepanjang jalur pelarian pelaku.
“Dari hasil analisa CCTV, pelaku mengarah ke wilayah Kretek dan berhasil menangkap tersangka H (35) dan RBG alias F (24),” jelas Ipda Windarto.
Petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor hasil kejahatan di rumah salah satu pelaku. Aksi ini dilakukan mereka karena alasan ekonomi.
Pelaku akan dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : Tata Rahmanta