2 Pelaku Curas di Bantul Ditangkap Usai Rampas Motor
BANTUL, iNewsboyolali.id - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pleret berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Paker–Pundong, tepatnya di Dusun Panjang, Kalurahan Panjangrejo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul. Dua orang pelaku diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.
Kapolsek Pleret, AKP Anar Fuadi mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Minggu (18/1/2026) dini hari. Korban MI (20), warga Pundong, menjadi korban saat hendak pulang ke rumah usai membeli rokok bersama rekannya.
“Korban dibuntuti oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku menendang korban hingga terjatuh, kemudian mengancam dengan senjata tajam,” ujar AKP Anar Fuadi.
Setelah korban terjatuh, pelaku mengancam korban dengan pisau dan mengatakan akan membawa motornya ke kantor polisi. Pelaku kemudian kembali menendang korban dan membawa kabur sepeda motor korban ke arah barat.
“Korban yang Scopy dengan Nopol AB-3502-LI kemudian melapor ke Polsek Pundong,” katanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pleret, Ipda Windarto, mengatakan, usai menerima laporan langsung melakukan olah TKP. Mereka kemudian mengumpulkan rekaman CCTV di sepanjang jalur pelarian pelaku.
“Dari hasil analisa CCTV, pelaku mengarah ke wilayah Kretek dan berhasil menangkap tersangka H (35) dan RBG alias F (24),” jelas Ipda Windarto.
Petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor hasil kejahatan di rumah salah satu pelaku. Aksi ini dilakukan mereka karena alasan ekonomi.
Pelaku akan dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : Tata Rahmanta