Kasus Lawan Jambret Berakhir Damai: Kejari Sleman Fasilitasi Restorative Justice bagi Hogi Minaya
Meskipun kesepakatan damai telah tercapai, bentuk konkret dari perdamaian tersebut masih dalam tahap perundingan. Pihak penasihat hukum dari kedua belah pihak akan berkomunikasi lebih lanjut untuk merumuskan detail kesepakatan. Bambang berharap proses administrasi ini dapat rampung sepenuhnya dalam dua hingga tiga hari ke depan.
Secara hukum, Bambang menilai kasus Hogi memenuhi syarat untuk dihentikan melalui mekanisme RJ. Hogi sebelumnya dijerat dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Namun, melihat latar belakang kejadian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat bahwa keadilan restoratif adalah jalan terbaik.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta