get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Suami Tabrak Penjambret di Sleman Selesai lewat Jalur Restorative Justice

Kasus Lawan Jambret Berakhir Damai: Kejari Sleman Fasilitasi Restorative Justice bagi Hogi Minaya

Senin, 26 Januari 2026 | 13:49 WIB
header img
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto memberikan keterangan kepada pers, Senin (26/1/2026). (foto: istimewa

SLEMAN, iNewsBoyolali.id – Kasus kecelakaan lalu lintas dramatis yang melibatkan Hogi Minaya (43) dengan dua pelaku jambret yang tewas, akhirnya menemui titik terang melalui jalur kekeluargaan. Kejari Sleman resmi memfasilitasi upaya restorative justice (RJ) setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengungkapkan bahwa pertemuan antara tersangka Hogi dan keluarga korban (pelaku jambret) berjalan kondusif. Keduanya telah sepakat untuk saling memaafkan dan menyadari bahwa insiden tersebut merupakan musibah yang telah berlalu.

"Alhamdulillah, hari ini kami selaku jaksa fasilitator melakukan upaya restorative justice. Kedua belah pihak sudah setuju dan sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan," ujar Bambang pada Senin (26/1/2026).

Syarat Perdamaian Masih Digodok

Meskipun kesepakatan damai telah tercapai, bentuk konkret dari perdamaian tersebut masih dalam tahap perundingan. Pihak penasihat hukum dari kedua belah pihak akan berkomunikasi lebih lanjut untuk merumuskan detail kesepakatan. Bambang berharap proses administrasi ini dapat rampung sepenuhnya dalam dua hingga tiga hari ke depan.

Secara hukum, Bambang menilai kasus Hogi memenuhi syarat untuk dihentikan melalui mekanisme RJ. Hogi sebelumnya dijerat dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Namun, melihat latar belakang kejadian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat bahwa keadilan restoratif adalah jalan terbaik.

Kronologi Kejadian

Tragedi ini bermula pada 26 April 2025 silam, saat istri Hogi menjadi korban penjambretan. Tas berisi dokumen penting miliknya dirampas oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor.

Melihat kejadian itu, Hogi yang sedang mengemudikan mobil langsung melakukan pengejaran. Ia sempat berhasil memepet motor pelaku dan meminta mereka mengembalikan tas tersebut. Namun, para pelaku justru memacu motornya hingga naik ke trotoar dan menghantam tembok. Akibat benturan keras itu, kedua pelaku terpental ke jalan dan dinyatakan meninggal dunia.

Dengan adanya kesepakatan ini, kasus hukum yang menjerat Hogi kemungkinan besar akan dihentikan demi keadilan yang lebih mengedepankan sisi kemanusiaan bagi kedua belah pihak.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut