Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Edarkan Psikotropika, 2 Warga Bantul Ditangkap Simpan 160 Butir Obat Terlarang
Advertisement . Scroll to see content

Rebutan Pacar, 2 Pemuda Kulonprogo Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Kamis, 04 Desember 2025 | 19:01 WIB
  • author Kuntadi
Rebutan Pacar, 2 Pemuda Kulonprogo Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Polisi menunjukkan tersangka kasus penganiayaan dan pers rilis di Mapolres Kulonprogo, Kamis (4/12/2025). (foto: kuntadi)

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor dan pakaian yang dipakai pelaku dan korban. Atas perbuataanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) huruf ke-1e KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. 

“Untuk tersangka anak berinisial Y, proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan. Yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan bersekolah dan akan menjalani proses diversi di pengadilan sesuai rekomendasi BAPAS,” katanya.

Editor: Tata Rahmanta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut