Bea Cukai dan Pemkab Boyolali Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Rp17,9 Miliar: Terbesar di Solo Raya!

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Aksi tegas dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Surakarta bersama Pemerintah Kabupaten Boyolali. Ribuan karton rokok ilegal dan ratusan botol minuman keras tanpa izin edar dimusnahkan dalam kegiatan bertajuk Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) di halaman Pendopo Alun-Alun Kidul Boyolali, Selasa (21/10/2025).
Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Bea Cukai ke-79, sekaligus sebagai bagian dari program Pemusnahan Serentak Bertahap Barang Hasil Penindakan (BHP) di wilayah Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY dengan tema “Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani.”
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Yetty Yulianty mengungkapkan, barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2024 hingga 2025 dari berbagai operasi rutin dan kerja sama lintas instansi.
“Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Surakarta bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum di wilayah Solo Raya. Semua barang telah mendapat izin pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,” jelas Yetty.
Editor : Tata Rahmanta