get app
inews
Aa Text
Read Next : Siswa Lereng Merbabu Boyolali Girang Dapat Makan Bergizi Gratis, Uang Saku Bisa Ditabung

Sakit Hati Saat Pesta Miras, Pemuda di Boyolali Nekat Tikam Teman hingga Tewas

Minggu, 31 Agustus 2025 | 10:15 WIB
header img
Tersangka DPJ hanya bisa tertunduk saat dihadirkan dalam rilis kasus penusukan yang menewaskan temannya di Boyolali, Jumat (29/8/2025) sore. Foto: Ist/

Hasil autopsi RSUD Dr. Moewardi Solo menunjukkan korban mengalami luka tusukan di dada sebelah kiri yang menembus serambi jantung hingga menyebabkan pendarahan fatal.

Dalam keterangannya, DPJ mengaku nekat menikam korban karena sakit hati, namun membantah tindakannya dipicu masalah asmara. “Saya kesal karena dia bercanda sudah kelewatan,” kata tersangka dengan wajah tertunduk.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut