Sakit Hati Saat Pesta Miras, Pemuda di Boyolali Nekat Tikam Teman hingga Tewas

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Polisi menetapkan Distranito Pratanggu Jayarestu (DPJ) sebagai tersangka kasus penusukan yang menewaskan seorang pria berinisial RSA di Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Boyolali.
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa (26/8/2025) subuh saat korban dan tersangka tengah pesta minuman keras bersama teman-temannya. Akibat pengaruh alkohol, tersangka tersulut emosi setelah merasa tersinggung dengan candaan korban yang dianggap sudah melewati batas.
“Awalnya cekcok, kemudian pelaku memukul dan menusukkan pisau dapur ke dada sebelah kiri korban hingga menembus jantung. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujar AKBP Rosyid dalam rilis kasus di Mapolres Boyolali, Jumat (29/8/2025) sore.
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra menambahkan, tersangka ditangkap saat berusaha bersembunyi di halaman belakang rumahnya. Barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau dapur dan pakaian korban berwarna hitam yang berlubang di bagian dada.
Hasil autopsi RSUD Dr. Moewardi Solo menunjukkan korban mengalami luka tusukan di dada sebelah kiri yang menembus serambi jantung hingga menyebabkan pendarahan fatal.
Dalam keterangannya, DPJ mengaku nekat menikam korban karena sakit hati, namun membantah tindakannya dipicu masalah asmara. “Saya kesal karena dia bercanda sudah kelewatan,” kata tersangka dengan wajah tertunduk.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Editor : Tata Rahmanta