POLDA DIY Geledah Kantor Disdik Gunungkidul, Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan TIK Rp21 Miliar

GUNUNGKIDUL,iNewsBoyolali.id – Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggeledah kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gunungkidul. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat komputer Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun anggaran 2022 senilai Rp21 miliar.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan satu kotak berisi dokumen, satu unit printer, satu unit laptop, serta satu unit telepon genggam milik salah seorang pegawai Disdik Gunungkidul.
Penggeledahan dilakukan setelah adanya hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam proyek pengadaan tersebut. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.
"Kami masih dalam proses pengumpulan barang bukti dan melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang disita. Saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKBP Indra Waspada, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY.
Sekretaris Dinas Pendidikan Gunungkidul, Agus Subaryanto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai proyek pengadaan TIK tahun 2022 karena baru menjabat sejak tahun 2024.
"Penggeledahan dilakukan di ruang Bidang Sekolah Dasar. Ada beberapa dokumen yang dibawa penyidik dari ruangan tersebut," kata Agus.
Pihak Disdik Gunungkidul menyatakan akan kooperatif dan siap mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan Polda DIY.
Editor : Tata Rahmanta