get app
inews
Aa Read Next : Konflik Penambangan Emas di Papua, Petrus Wekan : Lahan Bukan Hutan Adat

Diintimidasi, Investor Tambang Adukan Warga Papua ke Polres

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:12 WIB
header img
Kuasa hukum investor tambang emas Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Mohammad Sofyan memberikan keterangan kepada wartawan di Salatiga, Jumat (21/6/2024). Ist/

"Setelah proses berjalan, tiba-tiba beberapa hari lalu klien kami didatangi puluhan orang yang mengaku kerabat pemilik lahan. Dalam pertemuan tersebut, klien kami dimintai dana kompensasi atas kerusakan lahan yang nilainya antara Rp 8 miliar hingga Rp 10 miliar. Jelas klien kami menolak karena penambangan belum dimulai dan klien kami hanya sebagai investor bukan pelaksana," katanya.

Atas permintaan tersebut, kata dia, Nicholas mempersilahkan pihak yang mengaku kerabat pemilik lahan untuk mengajukan gugatan kalau kliennya dianggap melakukan pelanggaran hukum. "Tetapi opsi yang ditawarkan klien kami tidak digubris. Klien kami malah mendapat intimidasi dan mendapat perlakuan kasar. Atas dasar itu, klien kami minta perlindungan kepada Polres Salatiga," ucapnya.

Kuasa hukum investor Al Ghozali menambahkan, proyek tambang emas tersebut belum dimulai. Kegiatan pembukaan tambang emas itu bermula dari tawaran dari Ormas Barisan Merah Putih, Papua dan kemudian kliennya tertarik. Sehingga berinvestasi dengan Ormas tersebut sebagai pelaksana lapangannya.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut