"Setelah proses berjalan, tiba-tiba beberapa hari lalu klien kami didatangi puluhan orang yang mengaku kerabat pemilik lahan. Dalam pertemuan tersebut, klien kami dimintai dana kompensasi atas kerusakan lahan yang nilainya antara Rp 8 miliar hingga Rp 10 miliar. Jelas klien kami menolak karena penambangan belum dimulai dan klien kami hanya sebagai investor bukan pelaksana," katanya.
Atas permintaan tersebut, kata dia, Nicholas mempersilahkan pihak yang mengaku kerabat pemilik lahan untuk mengajukan gugatan kalau kliennya dianggap melakukan pelanggaran hukum. "Tetapi opsi yang ditawarkan klien kami tidak digubris. Klien kami malah mendapat intimidasi dan mendapat perlakuan kasar. Atas dasar itu, klien kami minta perlindungan kepada Polres Salatiga," ucapnya.
Kuasa hukum investor Al Ghozali menambahkan, proyek tambang emas tersebut belum dimulai. Kegiatan pembukaan tambang emas itu bermula dari tawaran dari Ormas Barisan Merah Putih, Papua dan kemudian kliennya tertarik. Sehingga berinvestasi dengan Ormas tersebut sebagai pelaksana lapangannya.
Editor : Tata Rahmanta