get app
inews
Aa Text
Read Next : Konflik Penambangan Emas di Papua, Petrus Wekan : Lahan Bukan Hutan Adat

Diintimidasi, Investor Tambang Adukan Warga Papua ke Polres

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:12 WIB
header img
Kuasa hukum investor tambang emas Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Mohammad Sofyan memberikan keterangan kepada wartawan di Salatiga, Jumat (21/6/2024). Ist/

SALATIGA, iNewsBoyolali.id – Seorang investor tambang emas Nicholas Nyoto Prasetyo warga Jalan Merdeka Selatan, Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga Jawa Tengah melalui kuasa hukumnya mengadukan puluhan orang yang mengaku kerabat pemilik lahan yang ditambang ke Polres Salatiga, Kamis (20/6) malam. Korban mengadu lantaran merasa diintimidasi oleh puluhan orang yang mengaku perwakilan keluarga pemilik tambang emas di daerah Sawe Suma, Distrik Unurum Guay, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

Nicholas dan anggota keluarganya juga merasa keselamatannya terancam. Bahkan, Nicholas Nyoto Prasetyo terpaksa mengevakuasi anggota keluarga dari rumah menyusul upaya mediasi yang dilakukan Polres Salatiga sampai Jumat (21/6) masih buntu. "Kronologisnya, klien kami didatangi puluhan orang yang mengaku kerabat pemilik lahan yang akan ditambang. Intinya mereka meminta kompensasi atas kerusakan lahan yang akan ditambang yang nilainya mencapai miliaran rupiah," kata kuasa hukum Nicholas Nyoto Prasetyo, Mohammad Sofyan, Jumat (21/6).

Dia menceritakan kronologi awal mula kliennya menanamkan modal untuk menambang emas di Papua. Awalnya, kliennya ditawari salah satu organisasi masyarakat Barisan Merah Putih untuk menjadi pemodal penambangan emas di Papua. Setelah dilakukan kajian administrasi lahan dan teknis, akhirnya Nicholas tertarik untuk menjadi investor penambangan.

"Setelah proses berjalan, tiba-tiba beberapa hari lalu klien kami didatangi puluhan orang yang mengaku kerabat pemilik lahan. Dalam pertemuan tersebut, klien kami dimintai dana kompensasi atas kerusakan lahan yang nilainya antara Rp 8 miliar hingga Rp 10 miliar. Jelas klien kami menolak karena penambangan belum dimulai dan klien kami hanya sebagai investor bukan pelaksana," katanya.

Atas permintaan tersebut, kata dia, Nicholas mempersilahkan pihak yang mengaku kerabat pemilik lahan untuk mengajukan gugatan kalau kliennya dianggap melakukan pelanggaran hukum. "Tetapi opsi yang ditawarkan klien kami tidak digubris. Klien kami malah mendapat intimidasi dan mendapat perlakuan kasar. Atas dasar itu, klien kami minta perlindungan kepada Polres Salatiga," ucapnya.

Kuasa hukum investor Al Ghozali menambahkan, proyek tambang emas tersebut belum dimulai. Kegiatan pembukaan tambang emas itu bermula dari tawaran dari Ormas Barisan Merah Putih, Papua dan kemudian kliennya tertarik. Sehingga berinvestasi dengan Ormas tersebut sebagai pelaksana lapangannya.

"Ormas Merah Putih melakukan kesepakatan dengan masyarakat adat setempat. Ormas tersebut sudah memiliki kesepakatan tertulis. Kemudian klien kami mau berinvestasi," terangnya.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut