get app
inews
Aa Read Next : Peringatan HUT Bhayangkara ke-78 di Polres Boyolali

Pelaku Curat 29 TKP Ditangkap Satreskrim Polres Boyolali

Kamis, 06 Juni 2024 | 19:35 WIB
header img
MH (38) pelaku curat 29 TKP di wilayah Boyolali dan Solo Raya diamankan polisi. Foto: Dok. Humas Polres Boyolali.

"Berdasarkan laporan korban dan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim dibackup Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng mendapatkan informasi tentang keberadaan para pelaku," terang Kasat.

Setelah berhasil diamankan, dilakukan interogasi terhadap pelaku MH (38) mengakui telah melakukan 29 aksi pencurian dengan pemberatan di wilayah Boyolali dan Solo Raya dalam satu tahun terakhir.

Atas perbuatannya, tegas Kasat Reskrim, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Disamping itu, Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat Boyolali apabila mau meninggalkan rumah hendaknya jangan meninggalkan barang-barang berharga di dalam rumah.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut