get app
inews
Aa Read Next : Peringatan HUT Bhayangkara ke-78 di Polres Boyolali

Pelaku Curat 29 TKP Ditangkap Satreskrim Polres Boyolali

Kamis, 06 Juni 2024 | 19:35 WIB
header img
MH (38) pelaku curat 29 TKP di wilayah Boyolali dan Solo Raya diamankan polisi. Foto: Dok. Humas Polres Boyolali.

BOYOLALI,iNewsBoyolali.idSatreskrim Polres Boyolali dibackup Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) serta menangkap pelaku yang beraksi di 29 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Boyolali dan Solo Raya, pada Rabu (06/6/2024).

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Purwadi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap oleh pihaknya adalah MH (38) yang merupakan warga Pasar Kliwon Surakarta.

“Tim kami Resmob Satreskrim dibackup Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menangkap pelaku Curat yang mana pelaku ini melakukan aksinya sebanyak 29 TKP dengan rincian di Boyolali 4, Klaten 5, Sukoharjo 10, Surakarta 9 dan Karanganyar 1. Untuk saat ini pelaku MH (38) kita amankan guna kepentingan penyidikan” Jelas Kasat Rekrim

Kasat Reskrim turut menjelaskan salah satu kronologis kejadian Pada Jumat (17/I/2024) sekira pukul 04.00 WIB ketika korban hendak membuka Apotek Jaya farma miliknya melihat Apotek sudah dalam keadaan terbuka dan kunci gembok sudah rusak. selanjutnya mengecek kedalam barang yang hilang yaitu uang tunai sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan TV merk Xiaomi 32 Inch. Selanjutrnya korban melaporan ke Polsek Teras Polres Boyolali.

"Berdasarkan laporan korban dan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim dibackup Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng mendapatkan informasi tentang keberadaan para pelaku," terang Kasat.

Setelah berhasil diamankan, dilakukan interogasi terhadap pelaku MH (38) mengakui telah melakukan 29 aksi pencurian dengan pemberatan di wilayah Boyolali dan Solo Raya dalam satu tahun terakhir.

Atas perbuatannya, tegas Kasat Reskrim, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Disamping itu, Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat Boyolali apabila mau meninggalkan rumah hendaknya jangan meninggalkan barang-barang berharga di dalam rumah.

"Kita jaga keamanan dengan selalu waspada dan apabila meninggalkan rumah agar menguci pintu," katanya.

Kasat Reskrim dalam penutupan kegiatan, memberikan pesan kepada masyarakat untuk tetap waspada di mana pun berada.

Dia juga menekankan kepada pelaku kejahatan bahwa tidak ada tempat bagi mereka di Boyolali dan pihak Kepolisian akan mengejar serta menangkap mereka dimana pun bersembunyi.

"Kami akan kejar dan akan kami tangkap dimanapun pelaku bersembunyi,” pungkas Iptu Joko

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut