Diskon Kepatuhan Pajak Tahun Berjalan untuk kendaraan plat hitam/putih dengan rincian Roda Dua/Tiga (R2/R3) sebesar 5% dan Roda Empat (R4) sebesar 2,5% yang juga berlaku dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024.
Pembebasan Pajak Progresif untuk kendaraan milik perorangan/pribadi yang berlaku pada periode yang sama; dan Keringanan Pokok PKB Tunggakan Tahun Pertama hingga Tahun Kelima dengan rincian sebagai berikut: 2019 sebesar 50%, 2020 sebesar 40%, 2021 sebesar 30%, 2022 sebesar 20%, dan 2023 sebesar 10% yang berlaku dari 20 Mei hingga 20 Agustus 2024.
Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Agista Ryan Mulyanto, menghimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak untuk segera melunasi kewajibannya. Selama kegiatan berlangsung, sebanyak 22 obyek pembayaran pajak kendaraan bermotor berhasil diproses di halaman Samsat Induk Kota Boyolali. Selain itu, personel juga membagikan pamflet kepada para pengendara, serta memberikan pembinaan agar selalu tertib dalam keselamatan berlalu lintas.
Kegiatan ini berlangsung dalam keadaan aman, kondusif, dan terkendali. "Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka. Selain mendapatkan keuntungan, ini juga membantu dalam tertib administrasi dan keselamatan berkendara," ujar AKP Agista.
Editor : Tata Rahmanta