Kasi Humas menegaskan, bahwa tindakan penganiayaan adalah perbuatan yang tidak bisa ditoleransi. Ancaman hukuman yang tegas akan diberikan kepada para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan akan terus dilakukan guna mengungkap seluruh fakta dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi korban.
"Pelaku tindak pidana penganiayaan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku, yang bisa mencakup Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 80 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, "tambahnya.
Kasi Humas polres Boyolali juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kekerasan sebagai cara menyelesaikan masalah, dan segera melaporkan kejadian-kejadian yang melanggar hukum kepada pihak berwajib, dengan penangkapan kedua pelaku ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya, serta memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa,” tutupnya.
Editor : Tata Rahmanta