get app
inews
Aa Read Next : Subdit Narkoba Polda Jateng Lakukan Razia dan Tes Urine Warga Binaan Rutan Kelas IIB Boyolali

Dua Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan di Klego ditangkap Polisi

Kamis, 30 Mei 2024 | 17:43 WIB
header img
Salah satu pelaku dimintai keterangan oleh Tim Resmob Polres Boyolali, (Foto: Dok. Humas Polres Boyolali)

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Dua pelaku terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan bersama-sama ditangkap Unit Reskrim Polsek Klego, Polres Boyolali, pada Selasa (28/5/2024).

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasi Humas AKP Arif Mudi Prihanto saat dikonfirmasi mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu ( 26/5/2024) sekitar pukul 17.30 WIB, di Angkringan milik Mas Udin, yang berada di Dukuh Wates timur, Rt/Rw 005/002, Desa Bade, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali.

AKP Arif Mudi menjelaskan, Pelapor atau korban dari kejadian ini adalah SE 17, Penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Klego bersama Tim Resmob Polres Boyolali mengarah pada penangkapan dua tersangka, yaitu JAD (20 tahun) Dukuh Senggrong, Desa Senggrong, Kecamatan Klego dan EZS (18 tahun) Dukuh Blumbang Desa Blumbang, Kecamatan Andong.

Kronologis singkat kejadian menunjukkan bahwa korban mengalami serangan dari sejumlah pelaku saat berada di Angkringan tersebut. Tindak kekerasan tersebut dilakukan dengan menggunakan tangan kosong, tetapi menyebabkan korban mengalami luka-luka.

Kasi Humas menegaskan, bahwa tindakan penganiayaan adalah perbuatan yang tidak bisa ditoleransi. Ancaman hukuman yang tegas akan diberikan kepada para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan akan terus dilakukan guna mengungkap seluruh fakta dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi korban.

"Pelaku tindak pidana penganiayaan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku, yang bisa mencakup Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 80 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, "tambahnya.

Kasi Humas polres Boyolali juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kekerasan sebagai cara menyelesaikan masalah, dan segera melaporkan kejadian-kejadian yang melanggar hukum kepada pihak berwajib, dengan penangkapan kedua pelaku ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya, serta memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa,” tutupnya.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut