get app
inews
Aa Read Next : Marak Judi Online, Gudget Prajurit dan PNS Kodim 0728 Wonogiri Diperiksa

Pengepul Judi Online Togel, Pria Paruh Baya Ditangkap Satreskrim Polres Wonogiri

Kamis, 23 Mei 2024 | 21:20 WIB
header img
Pelaku pengepul judi online togel (Blur) dimintai keterangan di ruang Satreskrim Polres Wonogiri.(Foto: Humas Polres Wng).

Lebih lanjut AKP Anom mengatakan berdasarkan bukti bukti yang ditemukan tersebut, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Tersangka terbukti secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, terancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah”, pungkasnya.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut