Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 1.029 Karyawan Pabrik Rokok di Kulonprogo Terima DBH-CHT 2026
Advertisement . Scroll to see content

Pengepul Judi Online Togel, Pria Paruh Baya Ditangkap Satreskrim Polres Wonogiri

Kamis, 23 Mei 2024 | 21:20 WIB
  • author Tim iNews.id
Pengepul Judi Online Togel, Pria Paruh Baya Ditangkap Satreskrim Polres Wonogiri
Pelaku pengepul judi online togel (Blur) dimintai keterangan di ruang Satreskrim Polres Wonogiri.(Foto: Humas Polres Wng).

Lebih lanjut AKP Anom mengatakan berdasarkan bukti bukti yang ditemukan tersebut, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Tersangka terbukti secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, terancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah”, pungkasnya.

Editor: Tata Rahmanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut