Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan itu sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, namun oleh JPU berkas dikembalikan karena ada petunjuk yang harus dipenuhi, salah satunya adalah rekonstruksi ini, selanjutnya berkas perkara akan segera dikirim kembali ke Kejaksaan Negeri Boyolali.
Sambil menunggu berkas perkara lengkap (P21), saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Boyolali.
"Tersangka kita limpahkan ke Rutan Boyolali. Yang bersangkutan sekarang dilakukan penahanan di Rutan Boyolali," tambah Joko
Kasat Reskrim menerangkan bahwa "Tujuan Rekontruksi adalah untuk memberikan gambaran bagaimana peristiwa pidana terjadi dan dapat diperankan serta dilakukan secara lancar oleh tersangka" terang Joko.
Editor : Tata Rahmanta