get app
inews
Aa Read Next : Dekat Dengan Masyarakat, Bripka Marwanto Polisi Boyolali Raih Nominasi Hogeng Awards

Rekonstruksi Kasus Anak bunuh ibu kandung di Boyolali, Tersangka Peragakan 23 Adegan

Rabu, 24 April 2024 | 21:15 WIB
header img
Tersangka SP (28) peragakan adegan saat membunuh ibu kandungnya, Rabu (24/4/2024).(Foto: Humas Polres Boyolali).

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id –  Polres Boyolali bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan seorang Ibu oleh anak kandungnya yang memiliki riwayat gangguan kejiwaan di Klego Boyolali dengan tersangka SP (28) di Gedung Satreskrim Polres Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (24/4/2024).

Sebelumnya diberitakan pada (12/2/2024), SP (28) diduga membunuh ibu kandungnya Trinem (65),di belakang rumahnya Dukuh Randualas, Desa Sendangrejo, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali, pada minggu (11/2/2024) lalu.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Purwadi, S.H., M.H. mengatakan, ada 23 adegan yang diperagakan tersangka. Mulai dari awal melakukan pembunuhan, hingga masuk ke dalam kamar dan akhirnya didatangi oleh Saksi.

"Jadi tujuan kita melakukan rekonstruksi untuk membuat peristiwa ini lebih terang berdasarkan olah TKP saksi-saksi sama tetangga tersangka. Dalam adegan ini kita memperagakan yang mana tersangka melakukan pembunuhan sampai masuk kedalam kamarnya kemudian didatangi oleh Saksi," kata Kasat Reskrim kepada wartawan di Gedung Satreskrim Polres Boyolali, Rabu (24/4/2024).

Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan itu sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, namun oleh JPU berkas dikembalikan karena ada petunjuk yang harus dipenuhi,  salah satunya adalah rekonstruksi ini, selanjutnya berkas perkara akan segera dikirim kembali ke Kejaksaan Negeri Boyolali.

Sambil menunggu berkas perkara lengkap (P21), saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Boyolali.

"Tersangka kita limpahkan ke Rutan Boyolali. Yang bersangkutan sekarang dilakukan penahanan di Rutan Boyolali," tambah Joko

Kasat Reskrim menerangkan bahwa "Tujuan Rekontruksi adalah untuk memberikan gambaran bagaimana peristiwa pidana terjadi dan dapat diperankan serta dilakukan secara lancar oleh tersangka" terang Joko.

Tersangka memiliki riwayat gangguan jiwa, namun dari keterangan ahli jiwa ybs pd saat melakukan dalam keadaan sadar dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatan yg dikuatkan keterangan ahli pidana.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut