Karena pelaku masih dibawah umur, kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim dan terhadap pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Reskrim prihatin atas peristiwa pencurian yang dilakukan anak dibawah umur tersebut.
"Sangat disayangkan jika ada anak di bawah umur yang terlibat dalam tindakan pencurian. Kami sebagai aparat penegak hukum berkomitmen untuk memberikan pendidikan dan pembinaan kepada anak-anak tersebut agar mereka tidak terjerumus dalam kejahatan” ujar Kasat Reskrim
“Namun,jika anak dibawah umur yang terlibat dalam tindak pidana, kami tetap akan menindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami akan bekerja sama dengan lembaga perlindungan dan bimbingan kepada anak tersebut, serta mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan keamanan dan keadilan bagi masyarakat,” imbuhnya
Editor : Tata Rahmanta