get app
inews
Aa Read Next : Dekat Dengan Masyarakat, Bripka Marwanto Polisi Boyolali Raih Nominasi Hogeng Awards

Nekat, Anak Dibawah Umur Gasak Perhiasan, HP dan Uang Tunai di Dalam Rumah

Rabu, 17 April 2024 | 21:23 WIB
header img
Foto: Ilustrasi

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Kasus pencurian yang terjadi di rumah Sunarmi warga Dukuh Margokaton, Desa Ngadirojo, Kecamatan Gladagsari, Boyolali yang terjadi pada Rabu (16/4/ 2024) sekitar jam : 08.30 WIB berhasil diungkap jajaran Satreskrim bersama dengan Unit Reskrim Polsek Ampel Polres Boyolali. Ternyata pelaku pencurian merupakan pelajar putus sekolah yang masih di bawah umur.

Dalam aksinya pelaku berhasil mencuri  satu buah Hp, beberapa perhiasan yang beratnya total lebih dari 5 gram dan uang tunai sebesar Rp. 200.000. Akibat pencurian tersebut kerugian yang dialami korban kurang lebih sekitar Rp. 2.774.250.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Joko Purwadi, S.H., M.H., membenarkan hal tersebut. Menindaklanjuti kasus tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya terungkap pelaku pencurian berstatus pelajar putus sekolah.

"pelaku ini masih dibawah umur berstatus pelajar putus sekolah dan melakukan aksinya seorang diri.,” ungkap Kasat Reskrim pada selasa (16/4/2024).

Pelaku yang masih umur belasan tahun tersebut, melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam rumah korban dengan cara mudah karena pintu rumah dalam keadaan terbuka lalu mengambil barang-barang milik korban setelah itu kabur.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu satu buah handphone dan beberapa perhiasan.

Menurut keterangan warga setempat bahwa Pelaku sudah meresahkan warga Karena beberapa kali diketahui mengambil barang milik warga sekitar.

Dalam kasus ini, Kasat Reskrim mengatakan terhadap pelaku yang masih dibawah umur tersebut dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun.

Karena pelaku masih dibawah umur, kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim dan terhadap pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk kepentingan penyidikan.

Kasat Reskrim prihatin atas peristiwa pencurian yang dilakukan anak dibawah umur tersebut.

"Sangat disayangkan jika ada anak di bawah umur yang terlibat dalam tindakan pencurian. Kami sebagai aparat penegak hukum  berkomitmen untuk memberikan pendidikan dan pembinaan kepada anak-anak tersebut agar mereka tidak terjerumus dalam kejahatan” ujar Kasat Reskrim

“Namun,jika anak dibawah umur yang terlibat dalam tindak pidana, kami tetap akan menindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami akan bekerja sama dengan lembaga perlindungan dan bimbingan kepada anak tersebut, serta mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan keamanan dan keadilan bagi masyarakat,” imbuhnya

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut