get app
inews
Aa Read Next : Dekat Dengan Masyarakat, Bripka Marwanto Polisi Boyolali Raih Nominasi Hogeng Awards

Nekat, Anak Dibawah Umur Gasak Perhiasan, HP dan Uang Tunai di Dalam Rumah

Rabu, 17 April 2024 | 21:23 WIB
header img
Foto: Ilustrasi

Pelaku yang masih umur belasan tahun tersebut, melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam rumah korban dengan cara mudah karena pintu rumah dalam keadaan terbuka lalu mengambil barang-barang milik korban setelah itu kabur.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu satu buah handphone dan beberapa perhiasan.

Menurut keterangan warga setempat bahwa Pelaku sudah meresahkan warga Karena beberapa kali diketahui mengambil barang milik warga sekitar.

Dalam kasus ini, Kasat Reskrim mengatakan terhadap pelaku yang masih dibawah umur tersebut dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut