Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Hutan Merbabu di Boyolali Berhasil Dipadamkan, Tim Gabungan Sisir Titik Api
Advertisement . Scroll to see content

Nekat, Anak Dibawah Umur Gasak Perhiasan, HP dan Uang Tunai di Dalam Rumah

Rabu, 17 April 2024 | 21:23 WIB
  • author Tim iNews.id
Nekat, Anak Dibawah Umur Gasak Perhiasan, HP dan Uang Tunai di Dalam Rumah
Foto: Ilustrasi

Pelaku yang masih umur belasan tahun tersebut, melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam rumah korban dengan cara mudah karena pintu rumah dalam keadaan terbuka lalu mengambil barang-barang milik korban setelah itu kabur.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu satu buah handphone dan beberapa perhiasan.

Menurut keterangan warga setempat bahwa Pelaku sudah meresahkan warga Karena beberapa kali diketahui mengambil barang milik warga sekitar.

Dalam kasus ini, Kasat Reskrim mengatakan terhadap pelaku yang masih dibawah umur tersebut dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun.

Editor: Tata Rahmanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut