Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemuda Ngamuk di Grobogan, Bacok 8 Warga: 1 Tewas, 5 Luka Serius
Advertisement . Scroll to see content

Bacok Pekerja Pasar Malam, Tiga Pemuda Dibekuk Satrekrim Polres Boyolali

Rabu, 20 Maret 2024 | 12:44 WIB
  • author Tim iNews.id
Bacok Pekerja Pasar Malam, Tiga Pemuda Dibekuk Satrekrim Polres Boyolali
Ketiga pelaku pembacokkan diperiksa Satuan Reskrim Polres Boyolali. (Foto: Humas Polres Byl)

Polisi juga berhasil menemukan barang bukti yang digunakan oleh para pelaku berupa 3 (tiga) buah pedang dengan panjang 1 Meter dan Pakaian yang dikenakan Korban.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres memberikan himbauan kepada para remaja untuk tidak melakukan perbuatan yang meresahkan karena berpotensi tindak pidana yang ada akibat hukumnya dan sangat merugikan.

Kapolres juga akan terus meningkatkan jajaranya agar rutin melakukan kegiatan yang dapat mencegah terjadinya tindak pidana.

Editor: Tata Rahmanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut