Bacok Pekerja Pasar Malam, Tiga Pemuda Dibekuk Satrekrim Polres Boyolali
Rabu, 20 Maret 2024 | 12:44 WIB
Polisi juga berhasil menemukan barang bukti yang digunakan oleh para pelaku berupa 3 (tiga) buah pedang dengan panjang 1 Meter dan Pakaian yang dikenakan Korban.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres memberikan himbauan kepada para remaja untuk tidak melakukan perbuatan yang meresahkan karena berpotensi tindak pidana yang ada akibat hukumnya dan sangat merugikan.
Kapolres juga akan terus meningkatkan jajaranya agar rutin melakukan kegiatan yang dapat mencegah terjadinya tindak pidana.
Editor : Tata Rahmanta