Selain itu, beberapa saksi juga turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya adalah Rini Wulandari, Supriyadi, Rezky Vikitiany, dan Sarjiyem.
Rangkaian kegiatan rekonstruksi melibatkan 36 adegan yang dilakukan di dalam dan luar rumah tempat kejadian perkara. Proses ini dipantau dengan ketat oleh pihak kepolisian serta petugas keamanan dari Polsek Nogosari, Gabungan Fungsi Sat dan Si Polres Boyolali, dan Koramil 13/Nogosari.
Kegiatan rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan rumah tangga. Setelah proses rekonstruksi selesai dilaksanakan, tim meninggalkan lokasi menuju Polres Boyolali untuk proses selanjutnya.
Editor : Tata Rahmanta