get app
inews
Aa Read Next : Berlaga di Prancis, Pembalap Muda Delvintor Alfarizi Optimistis Masuk Top 20

Hari Kedua Ops Pekat Candi 2024, Polres Boyolali Berhasil Amankan 299 Botol Miras

Jum'at, 08 Maret 2024 | 14:29 WIB
header img
Ratusan botol minuman keras berbagai jenis berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Boyolali, (Foto: Humas Polres-Byl)

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, penjual miras tersebut telah melanggar Perda Nomor 5/2016, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam wilayah Kabupaten Boyolali.

"Tidak diperkenankan seorang menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi surat ijin yang syah dari pemerintah daerah. Karena sudah ada perda yang berlaku, " ungkapnya pada Kamis (7/3).

Kapolres mengatakan bahwa hampir semua bentuk tindak kekerasan maupun kejahatan berawal dari minuman keras. Dan untuk mencegah terjadinya tindak pidana ,maka Polresta Boyolali dan polsek jajaran secara berkelanjutan melakukan operasi penyakit masyarakat yang salah satunya dengan melakukan razia terhadap peredaran minuman keras.

“Dalam menjaga kondusifitas, Polres Boyolali akan rutin melaksanakan operasi cipta kondisi dan apabila ada warga masyarakat mengetahui masih ada tempat-tempat penjualan Miras di wilayah Boyolali dapat melaporkan ke call center 110 atau bisa juga dengan inovasi pelayanan publik yang kami miliki yaitu Chatbhot SIBOBA dengan Nomor (+6282326948383), dan segera akan dilakukan tindakan hukum oleh petugas,” ujar AKPB Petrus

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut