get app
inews
Aa Text
Read Next : Jual Mobil Bodong Dengan Surat Palsu, Warga Wonogiri Dibekuk Polisi

Membawa Ganja, Uang Dan Kaos Pasangan Capres Cawapres, Ketua PPK di Wonogiri Ditangkap Polisi

Senin, 12 Februari 2024 | 20:50 WIB
header img
Press release ungkap kasus peredaran narkotika di halaman Mapolres Wonogiri, Senin(12/02/2024).(Foto: Humas Polres Wonogiri)

Pelaku di jerat pasal 111 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana paling sedikit Rp 800.000.000. paling banyak Rp 8.000.000.000.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut