get app
inews
Aa Read Next : Heboh, Kerangka Manusia ditemukan di Slogohimo Wonogiri

Membawa Ganja, Uang Dan Kaos Pasangan Capres Cawapres, Ketua PPK di Wonogiri Ditangkap Polisi

Senin, 12 Februari 2024 | 20:50 WIB
header img
Press release ungkap kasus peredaran narkotika di halaman Mapolres Wonogiri, Senin(12/02/2024).(Foto: Humas Polres Wonogiri)

Pelaku di jerat pasal 111 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana paling sedikit Rp 800.000.000. paling banyak Rp 8.000.000.000.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Berita iNews Boyolali di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut