Kapolres Boyolali AKBP Petrus Silalahi mengatakan dari penyelidikan sementara pihak polisi, pelaku menganiaya korban dengan cara memegang leher korban dari belakang kemudian membenturkannya ke pintu, korban yang tidak berdaya kemudian lemas hingga akhirnya meninggal dunia. Pihak keluarga yang merasa janggal akan kematian korban kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Motif dari pelaku karena , pelaku ini ayah tirinya kemudian bekerja serabutan dapat dikatakan pengangguran, sementara ibu kandung dari korban SN merupakan pekerja di salah satu perusahaan textile yang ada di Boyolali itu berangkat pagi pulang malam , sehingga ayah tiri yang di minta untuk mengurus anak SN ini dan dikarenakan kekesalan terhadap anak maka berujung pada kekerasan.” Kata Petrus Silalahi, Sabtu (27/1/2024)
Setelah membongkar makam, jasad korban kemudian dibawa ke rumah sakit bhayangkara surakarta untuk dilakukan otopsi.
Bila terbukti, pelaku bakal dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau kekerasan dalam lingkup rumah tangga, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 15 tahun.
Editor : Tata Rahmanta