BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Satreskrim Polres Boyolali menangkap Muhammad Rosyid, setelah adanya laporan dirinya melakukan penganiayaan terhadap anak perempuan tirinya yang berusia 3 tahun.
Kepala Desa Guli, Eko Fahrudin mengatakan Pelaku yang kerja serabutan ini setiap harinya mengasuh anak tirinya karena ditinggal bekerja sang istri dari pagi hingga malam, diduga karena tidak tahan korban selalu merengek dan menangis, pelaku sering melakukan penganiayaan hingga puncaknya pada hari senin (22/1/2024), korban yang berinisial SN meninggal dunia.
“tetangga yang pertama melihat itu kok bawa mobil laju kencang mau kemana , mau ke puskesmas atau kemana gak tau, terus ada satu tetangga lagi bilang itu si anak meninggal. Taunya dari setelah pulang dari puskesmas itu , saat dibawa ke puskesmas itu sudah meninggal apa belum kurang tau.” Kata Eko
Untuk melengkapi proses penyidikan, Polres Boyolali pada Sabtu siang melakukan pembongkaran makam korban di desa setempat. Saat korban dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Nogosari pada Senin sore lalu, pihak keluarga dari ibu korban menaruh curiga karena terdapat luka lebam di bagian kepala dan luka dibagian perut.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Silalahi mengatakan dari penyelidikan sementara pihak polisi, pelaku menganiaya korban dengan cara memegang leher korban dari belakang kemudian membenturkannya ke pintu, korban yang tidak berdaya kemudian lemas hingga akhirnya meninggal dunia. Pihak keluarga yang merasa janggal akan kematian korban kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Motif dari pelaku karena , pelaku ini ayah tirinya kemudian bekerja serabutan dapat dikatakan pengangguran, sementara ibu kandung dari korban SN merupakan pekerja di salah satu perusahaan textile yang ada di Boyolali itu berangkat pagi pulang malam , sehingga ayah tiri yang di minta untuk mengurus anak SN ini dan dikarenakan kekesalan terhadap anak maka berujung pada kekerasan.” Kata Petrus Silalahi, Sabtu (27/1/2024)
Setelah membongkar makam, jasad korban kemudian dibawa ke rumah sakit bhayangkara surakarta untuk dilakukan otopsi.
Bila terbukti, pelaku bakal dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau kekerasan dalam lingkup rumah tangga, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 15 tahun.
Editor : Tata Rahmanta