Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tragedi di Embung Cengklik Musuk, Bocah 13 Tahun Tewas Tenggelam Saat Memancing
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Boyolali Keluarkan SE Tentang Pengawasan Netraslitas ASN dan PNS

Rabu, 29 November 2023 | 08:09 WIB
  • author Tata Rahmanta
Pemkab Boyolali Keluarkan SE Tentang Pengawasan Netraslitas ASN dan PNS
Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali Wiwis Trisiwi Handayani (Dok. Sekda Boyolali).

"Jadi di dalam aturan ini,  satu komitmen utamanya dari Bupati Boyolali untuk berpikir ikut menyukseskan pesta demokrasi dengan memberikan poin-poin larangan terutama kepada ASN," kata Wiwis.

Wiwis mengemukakan, ada larangan yang sudah di sepakati bersama dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) yang ditandatangi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Menteri Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Bawaslu.

“Dalam terbitan SKB tersebut adannya kesepakatan bersama tentang netralitas ASN. Setelah adannya SKB tersebut kemudian kami melakukan sosialisasi,”jelasnya. 

Lebih lanjut, Wiwis mengatakan, dengan menjaga netralitas ASN tersebut, pemkab Boyolali juga memiliki peraturan bupati (Perbup) 101 tentang selogan dan logo sepertinya salam metal.

Editor: Tata Rahmanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut