"Jadi di dalam aturan ini, satu komitmen utamanya dari Bupati Boyolali untuk berpikir ikut menyukseskan pesta demokrasi dengan memberikan poin-poin larangan terutama kepada ASN," kata Wiwis.
Wiwis mengemukakan, ada larangan yang sudah di sepakati bersama dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) yang ditandatangi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Menteri Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Bawaslu.
“Dalam terbitan SKB tersebut adannya kesepakatan bersama tentang netralitas ASN. Setelah adannya SKB tersebut kemudian kami melakukan sosialisasi,”jelasnya.
Lebih lanjut, Wiwis mengatakan, dengan menjaga netralitas ASN tersebut, pemkab Boyolali juga memiliki peraturan bupati (Perbup) 101 tentang selogan dan logo sepertinya salam metal.
Editor : Tata Rahmanta