get app
inews
Aa Read Next : Ratusan Jemaah Calhaj Boyolali Praktek Manasik Haji

Pemkab Boyolali Keluarkan SE Tentang Pengawasan Netraslitas ASN dan PNS

Rabu, 29 November 2023 | 08:09 WIB
header img
Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali Wiwis Trisiwi Handayani (Dok. Sekda Boyolali).

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id –  Memasuki masa kampanye pada Pemilu 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, Jawa Tengah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomer 800 /2673/53 Tahun 2023 tentang pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non PNS.

Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali Wiwis Trisiwi Handayani mengatakan, dalam surat edaran tersebut terdapat sebuah kominten dari bupati dalam netraslitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pemilihan umum 2024.

“Pada intinya dalam SE tersebut ada poin poin tertentu tentang netralitas ASN dalam pemilu,”katanya, Selasa(28/11/2023). 

Menurut Wiwis, penerbitan surat edara ini, merupakan wujud dukungan pemerintah Boyolali terhadap  penyelenggara Pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam rangka menyukseskan Pemilu serentak 2024.

"Jadi di dalam aturan ini,  satu komitmen utamanya dari Bupati Boyolali untuk berpikir ikut menyukseskan pesta demokrasi dengan memberikan poin-poin larangan terutama kepada ASN," kata Wiwis.

Wiwis mengemukakan, ada larangan yang sudah di sepakati bersama dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) yang ditandatangi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Menteri Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Bawaslu.

“Dalam terbitan SKB tersebut adannya kesepakatan bersama tentang netralitas ASN. Setelah adannya SKB tersebut kemudian kami melakukan sosialisasi,”jelasnya. 

Lebih lanjut, Wiwis mengatakan, dengan menjaga netralitas ASN tersebut, pemkab Boyolali juga memiliki peraturan bupati (Perbup) 101 tentang selogan dan logo sepertinya salam metal.

“Jadi Boyolali ini memiliki logo dan selogan salam metal, namun karena logo tersebut menyamai dan diatur dalam SKB tersebut, maka selama masa pemilu ini ASN dilarang menggunakan logo atau selogan tersebut,”ucapnya. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo mengatakan, selama masuki tahapan kampanye Bawaslu melakukan sosialisasi terhadap ASN. Dalam sosialisasi itu, Bawaslu mengirimkan surat ke pemerintah kabupaten Boyolali, pemerintah tingkat kecamatan, hingga tingkat desa. 

“Kami berharap dalam pemilu kali ini, ASN dilingkungan pemkab, kecamatan sampai tingkat pemerintah desa benar benar netral,” jelasnya.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut