Menurutnya, kurang jelasnya (makna dari) hukum adat atau hukum yang hidup dalam KUHP bisa menjadi masalah yang besar.
Dewi Kanti yang juga menjadi salah satu narasumber dalam diskusi mengingatkan bahwa sebagai subjek hukum, baik masyarakat adat maupun penghayat kepercayaan di Indonesia masih sangat rentan dikriminalisasi.
Dalam hal ini, Dewi mempertanyakan apakah pembuatan living laws di level peraturan daerah dapat memastikan pelibatan masyarakat yang merupakan subjek dari hukum tersebut. Ia juga menambahkan bahwa masyarakat adat dan penghayat kepercayaan itu tidak homogen, tidak seragam, dan memang tidak bisa diseragamkan.
Di sisi lain, masih banyak celah yang memungkinkan implementasi KUHP ini akan bergantung pada perspektif yang sangat subjektif dari para pengambil keputusan atau pembuat kebijakan.
Editor : Tata Rahmanta