Hal ini juga menjadi poin penting yang disampaikan oleh para pembicara dalam Sesi Plenari 1 sebelumnya yang mebahas isu living laws (hukum yang hidup) dalam UU KUHP yang baru.
Dimoderatori oleh Husni Mubarak dari PUSAD Paramadina, panel ini mendiskusikan sejauh mana living laws yang diatur dalam KUHP dapat menjadi bentuk rekognisi atau pengakuan terhadap masyarakat adat, atau justru menciptakan pembatasanpembatasan yang justru memperburuk situasi mereka.
“Hukum yang hidup yang dimaksud dalam KUHP adalah hukum adat, yang mana pengertiannya beragam. Karenanya, sulit membayangkan implementasinya,” ujar Prof Sulistyowati.
Ia juga mempertanyakan bagaimana hukum adat yang hidup dalam keseharian bisa dikompilasikan dalam peraturan daerah.
Editor : Tata Rahmanta