get app
inews
Aa Text
Read Next : Buang Susu Sapi, Dampak Tutupnya UMKM di Boyolali

KPP Pratama Karanganyar Sita Aset Wajib Pajak yang Nunggak Rp1,8 Miliar

Selasa, 29 Agustus 2023 | 20:14 WIB
header img
Petugas Juru Sita Pajak Negara (JSPN) saat menyita aset CV KMUS di Colomadu, Karanganyar berupa kendaraan roda empat setelah diduga nunggak pajak Rp1,8 miliar. Foto: Ist.

Surat paksa merupakan awal dilakukanya penagihan aktif setelah lewat 21 hari dari surat teguran yang diberikan kepada wajib pajak. Apabila lewat 2x24 jam wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya, maka Juru Sita Pajak Negara dapat melakukan penyitaan asset keuangan (blokir rekening) dan aset non-keuangan (aktiva tetap).

Juru Sita Pajak Negara juga dapat melakukan pencegahan atau penyanderaan terhadap wajib pajak atau penanggung pajak lewat 14 hari sejak surat paksa diberikan wajib pajak masih belum melunasi tunggakan pajaknya. Lelang merupakan jalan terakhir setelah lewat 24 hari penanggung pajak. 

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut