Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Buang Susu Sapi, Dampak Tutupnya UMKM di Boyolali
Advertisement . Scroll to see content

KPP Pratama Karanganyar Sita Aset Wajib Pajak yang Nunggak Rp1,8 Miliar

Selasa, 29 Agustus 2023 | 20:14 WIB
  • author Bowo
KPP Pratama Karanganyar Sita Aset Wajib Pajak yang Nunggak Rp1,8 Miliar
Petugas Juru Sita Pajak Negara (JSPN) saat menyita aset CV KMUS di Colomadu, Karanganyar berupa kendaraan roda empat setelah diduga nunggak pajak Rp1,8 miliar. Foto: Ist.

Namun dalam kenyataannya tidak terpenuhi pada saat jangka waktu yang ditentukan. JSPN juga telah melakukan tindakan pemindahbukuan atas rekening wajib pajak yang telah diblokir sebelumnya. Namun jumlah belum menutup hutang pajak wajib pajak CV KMUS.

“Tindakan ini (penyitaan) terpaksa dilakukan terhadap wajib pajak karena tidak kunjung melunasi hutang pajak sampai batas jatuh tempo dan setelah dilakukan tindakan persuasif berupa teguran dan konseling,” kata Kepala Seksi Penilaian, Pemeriksaan dan Penagihan KPP Pratama Karanganyar, Agus Masdianto melalui keterangan tertulis, Selasa (29/8/2023).

Dikatakannya, penyitaan merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagai dasar Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka mengamankan penerimaan pajak dengan melakukan penagihan aktif.

Editor: Tata Rahmanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut