get app
inews
Aa Read Next : Gelar Pameran Otomotif untuk Tarik Minat Wajib Pajak

KPP Pratama Karanganyar Sita Aset Wajib Pajak yang Nunggak Rp1,8 Miliar

Selasa, 29 Agustus 2023 | 20:14 WIB
header img
Petugas Juru Sita Pajak Negara (JSPN) saat menyita aset CV KMUS di Colomadu, Karanganyar berupa kendaraan roda empat setelah diduga nunggak pajak Rp1,8 miliar. Foto: Ist.

Namun dalam kenyataannya tidak terpenuhi pada saat jangka waktu yang ditentukan. JSPN juga telah melakukan tindakan pemindahbukuan atas rekening wajib pajak yang telah diblokir sebelumnya. Namun jumlah belum menutup hutang pajak wajib pajak CV KMUS.

“Tindakan ini (penyitaan) terpaksa dilakukan terhadap wajib pajak karena tidak kunjung melunasi hutang pajak sampai batas jatuh tempo dan setelah dilakukan tindakan persuasif berupa teguran dan konseling,” kata Kepala Seksi Penilaian, Pemeriksaan dan Penagihan KPP Pratama Karanganyar, Agus Masdianto melalui keterangan tertulis, Selasa (29/8/2023).

Dikatakannya, penyitaan merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagai dasar Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka mengamankan penerimaan pajak dengan melakukan penagihan aktif.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut