Namun dalam kenyataannya tidak terpenuhi pada saat jangka waktu yang ditentukan. JSPN juga telah melakukan tindakan pemindahbukuan atas rekening wajib pajak yang telah diblokir sebelumnya. Namun jumlah belum menutup hutang pajak wajib pajak CV KMUS.
“Tindakan ini (penyitaan) terpaksa dilakukan terhadap wajib pajak karena tidak kunjung melunasi hutang pajak sampai batas jatuh tempo dan setelah dilakukan tindakan persuasif berupa teguran dan konseling,” kata Kepala Seksi Penilaian, Pemeriksaan dan Penagihan KPP Pratama Karanganyar, Agus Masdianto melalui keterangan tertulis, Selasa (29/8/2023).
Dikatakannya, penyitaan merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagai dasar Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka mengamankan penerimaan pajak dengan melakukan penagihan aktif.
Editor : Tata Rahmanta